nwipp-newspapers – Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi salah satu putusan paling menyita perhatian publik pada pertengahan 2026. Bukan hanya karena status Nadiem sebagai mantan pejabat negara sekaligus pendiri Gojek, tetapi juga karena perkara yang menyeretnya berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook saat pandemi Covid-19.
Sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026, langsung menjadi sorotan nasional. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809 miliar.
Namun, di balik amar putusan tersebut, perhatian publik juga tertuju kepada para hakim yang menangani perkara ini. Nama Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mendadak ramai diperbincangkan, begitu pula Hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda karena menilai Nadiem seharusnya dibebaskan.
Lantas, siapa sebenarnya para hakim yang menangani perkara ini?
Vonis Nadiem Makarim Diputus Melalui Suara Mayoritas
Majelis hakim dalam perkara Nadiem Makarim terdiri dari lima orang hakim. Putusan akhirnya diambil melalui mekanisme suara mayoritas setelah salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion.
Mayoritas hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang besar. Di sisi lain, hakim juga mencatat beberapa keadaan yang meringankan seperti sikap kooperatif selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Siapa Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah?
Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Purwanto S. Abdullah, hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam sidang pembacaan putusan, Purwanto membacakan amar putusan sekaligus seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar mayoritas hakim menjatuhkan hukuman kepada Nadiem Makarim.
Majelis menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim juga menyatakan kebijakan tersebut dilakukan secara terstruktur serta tidak sejalan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana mestinya.
Nama Purwanto sebenarnya bukan sosok baru di lingkungan peradilan tindak pidana korupsi. Sebagai hakim karier, ia telah menangani berbagai perkara pidana dan korupsi sebelum dipercaya memimpin persidangan kasus yang melibatkan mantan menteri tersebut.
Sebagai ketua majelis, tugas Purwanto tidak hanya memimpin jalannya sidang, tetapi juga mengoordinasikan musyawarah majelis hakim sebelum putusan dibacakan di ruang sidang.
Putusan Tidak Bulat karena Ada Dissenting Opinion
Salah satu hal yang membuat sidang putusan ini menjadi perhatian luas adalah munculnya dissenting opinion dari salah satu hakim anggota.
Dalam sistem peradilan Indonesia, dissenting opinion merupakan pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim terhadap putusan mayoritas. Pendapat tersebut tetap dicantumkan secara resmi dalam putusan sehingga masyarakat dapat mengetahui adanya perbedaan pandangan hukum di antara para hakim.
Fenomena dissenting opinion sebenarnya bukan sesuatu yang baru dalam perkara pidana maupun tindak pidana korupsi. Namun, kasus Nadiem menjadi sorotan karena perbedaan pendapat tersebut menyangkut substansi pembuktian unsur pidana.
Hakim Andi Saputra Menilai Nadiem Seharusnya Dibebaskan
Hakim anggota Andi Saputra menjadi satu-satunya anggota majelis yang memiliki pandangan berbeda terhadap perkara ini.
Dalam dissenting opinion yang dibacakannya, Andi menilai alat bukti yang diajukan penuntut umum belum cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan Nadiem Makarim. Menurutnya, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya intervensi langsung terhadap proses pengadaan ataupun keuntungan pribadi yang diterima terdakwa dari proyek tersebut.
Andi juga menilai sejumlah percakapan yang dijadikan alat bukti tidak memiliki hubungan kausal yang cukup kuat untuk membuktikan adanya pemufakatan jahat sebagaimana didakwakan jaksa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ia berkesimpulan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan primer maupun subsider. Meski demikian, karena putusan majelis diambil berdasarkan suara mayoritas, pendapat tersebut tidak mengubah amar putusan akhir yang tetap menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
Apa Arti Dissenting Opinion dalam Perkara Hukum?
Banyak masyarakat mengira seluruh hakim selalu memiliki pendapat yang sama dalam sebuah perkara. Faktanya, hukum memberikan ruang bagi setiap anggota majelis untuk menyampaikan pandangan hukumnya masing-masing.
Apabila terdapat perbedaan pendapat yang mendasar, hakim dapat menuangkannya dalam bentuk dissenting opinion. Pendapat tersebut kemudian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Keberadaan dissenting opinion menunjukkan independensi hakim dalam memutus suatu perkara. Masing-masing hakim memiliki kebebasan untuk menilai alat bukti, menerapkan aturan hukum, hingga menarik kesimpulan berdasarkan keyakinannya selama proses persidangan.
Meskipun tidak mengubah hasil putusan apabila berada di pihak minoritas, dissenting opinion sering menjadi perhatian publik karena dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum berikutnya, termasuk apabila perkara berlanjut ke tingkat banding atau kasasi.
Mengapa Profil Hakim Ikut Menjadi Sorotan?
Setiap kali muncul perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi negara atau tokoh nasional, perhatian publik hampir selalu tertuju pada para hakim yang menangani perkara tersebut.
Hal ini terjadi karena hakim memiliki kewenangan penuh dalam menilai seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan. Putusan yang mereka ambil akan menentukan apakah seorang terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak, sekaligus menentukan berat-ringannya hukuman.
Dalam kasus Nadiem Makarim, sorotan terhadap majelis hakim semakin besar karena putusan yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 18 tahun penjara. Di sisi lain, adanya dissenting opinion menunjukkan bahwa bahkan di dalam majelis sendiri terdapat perbedaan penilaian mengenai kecukupan alat bukti dan unsur pidana yang didakwakan.
Nadiem Makarim Menyatakan Akan Mengajukan Banding
Usai putusan dibacakan, Nadiem Makarim menyatakan menghormati proses hukum, tetapi tidak menerima putusan tersebut. Ia menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding karena meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana diputuskan oleh mayoritas majelis hakim.
Langkah banding tersebut membuka peluang bagi pengadilan tingkat lebih tinggi untuk kembali menilai fakta persidangan, alat bukti, maupun pertimbangan hukum yang telah digunakan majelis hakim di tingkat pertama.
Perjalanan perkara ini pun diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, mengingat kasus tersebut menyangkut kebijakan pendidikan nasional, pengadaan teknologi pada masa pandemi, serta melibatkan salah satu tokoh paling dikenal di dunia startup Indonesia.
Referensi
Detik – Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
https://news.detik.com/berita/d-8553778/nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara
Associated Press – Gojek co-founder sentenced to 10 years in Indonesia over school laptops corruption case
https://apnews.com/article/1bb33cfb804e806badff53672abcdf9a
Suara.com – Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion
https://www.suara.com/news/2026/06/30/163257/vonis-nadiem-diwarnai-dissenting-opinion-hakim-nilai-tak-ada-bukti-niat-jahat
Mahkamah Agung Republik Indonesia
https://www.mahkamahagung.go.id
