Kasus Polisi Tipu Polisi Rp 850 Juta di Sumut, Janjikan Lolos Sekolah Perwira

Polisi Tipu Polisi

Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumut: Janji Lolos Sekolah Perwira Berujung Penipuan

nwipp-newspapers.comKasus polisi tipu polisi kembali menggemparkan publik. Seorang anggota kepolisian, Ipda RS, diduga melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri, Bripka Shcalomo, dengan modus menjanjikan kelulusan dalam Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 850 juta, dan kini kasus ini telah dilaporkan ke Propam dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut.

Modus Penipuan: Janji Manis Lulus Sekolah Perwira

Kasus polisi tipu polisi ini bermula pada Desember 2023, ketika Ipda RS menawarkan bantuan kepada Bripka Shcalomo untuk meloloskan dirinya dalam tes SIP.

Menariknya, keduanya sudah saling mengenal sejak menjalani pendidikan sebagai bintara, yang membuat korban percaya bahwa pelaku memang memiliki pengaruh dalam seleksi SIP.

Pada 6 Desember 2023, Ipda RS meminta uang senilai Rp 600 juta dengan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mengamankan kelulusan Bripka Shcalomo dalam tes SIP.

Namun, setelah pengumuman hasil tes pada April 2024, nama Bripka Shcalomo tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus.

Ketika mempertanyakan hal ini, Ipda RS kembali meminta tambahan Rp 250 juta, dengan alasan akan dimasukkan dalam gelombang kedua penerimaan SIP.

Merasa masih memiliki harapan, Bripka Shcalomo akhirnya kembali mentransfer uang tambahan tersebut pada April 2024.

Sayangnya, hasilnya tetap samaia kembali gagal lolos.

Ketika korban mulai menuntut pengembalian uangnya, Ipda RS memberikan berbagai alasan hingga akhirnya tidak mengembalikan uang tersebut.

Merasa ditipu habis-habisan, Bripka Shcalomo akhirnya melaporkan kasus ini pada Oktober 2024 ke Propam dan Krimum Polda Sumut.

Polisi Tipu Polisi
Ilustasi polisi – Shutterstock

Laporan Resmi ke Polda Sumut

Laporan dugaan polisi tipu polisi ini telah didaftarkan secara resmi di Polda Sumut dengan rincian sebagai berikut:

  • Laporan ke Propam: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN
  • Laporan Polisi Penipuan: LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT

Menurut kuasa hukum korban, Advokat Olsen Tobing, laporan ini dibuat setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.

“Tim kuasa hukum Bripka Shcalomo berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil,” ujar Olsen.


Penyelidikan oleh Polda Sumut: Apakah Akan Ada Tindak Lanjut?

Menanggapi laporan ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Sudah ditangani, prosesnya masih tahap penyelidikan,” ujar Kompol Siti Rohani, Jumat (21/2/2025).

Meskipun kasus telah bergulir sejak Oktober 2024, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah Ipda RS akan ditindak secara hukum atau masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.


Netizen X Geram: “Polisi Tipu Polisi, Siapa yang Bisa Dipercaya?”

Kasus polisi tipu polisi ini memicu reaksi keras dari netizen di platform X (Twitter). Banyak yang menyoroti lemahnya sistem rekrutmen perwira dan mempertanyakan integritas institusi kepolisian.

@agung_irawan: “Gimana masyarakat mau percaya polisi, kalau sesama polisi aja bisa nipu 850 juta? Ada sistem atau memang sudah budaya?”

@nadyaputri: “Dulu katanya mau reformasi Polri, tapi kok jalur ‘sogokan’ masih marak? Malah sesama polisi pun kena tipu. Miris banget.”

@rahmat_nasution: “Yang lebih lucu, uangnya udah disetor Rp 850 juta tapi tetap gak lulus. Udah kena tipu, gagal pula jadi perwira.”

@ekorizal_77: “Jadi kalau gak punya duit Rp 850 juta, gak bisa jadi perwira? Sistem macam apa ini?”

@lita_anindya: “Kasus ini bukti nyata kalau reformasi kepolisian itu bukan wacana, tapi keharusan. Korupsi udah sampai akar-akarnya.”


Polisi Tipu Polisi
Tim hukum Bripka Schalomo jelaskan kasus penipuan Ipda RS, rugikan klien Rp 850 juta.

Fenomena Penipuan dalam Institusi Kepolisian

Kasus polisi tipu polisi ini bukan yang pertama kali terjadi.

Beberapa faktor yang membuat praktik suap dalam seleksi SIP masih marak adalah:

  • Persaingan ketat dalam seleksi SIP, sehingga banyak anggota kepolisian mencari “jalur belakang” untuk memastikan kelulusan.
  • Adanya oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.
  • Minimnya transparansi dalam proses seleksi SIP, sehingga korban mudah tertipu oleh iming-iming kelulusan.

Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi kepolisian untuk lebih memperketat pengawasan terhadap seleksi perwira.


Sanksi Hukum yang Bisa Dikenakan

Jika terbukti bersalah, Ipda RS bisa dikenakan beberapa pasal dalam KUHP dan UU Kepolisian, seperti:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan → Hukuman maksimal 4 tahun penjara.
  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan → Jika terbukti uang yang diterima telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Sanksi internal dari Propam → Bisa berupa penurunan pangkat, pemecatan, atau tindakan disiplin lainnya.

Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin menurun.


Akankah Ada Perubahan di Kepolisian?

Kasus polisi tipu polisi di Sumut ini memperlihatkan betapa lemahnya sistem pengawasan dan transparansi dalam rekrutmen perwira Polri.

Ringkasan kasus:

  • Ipda RS menipu Bripka Shcalomo sebesar Rp 850 juta dengan janji kelulusan SIP.
  • Korban gagal lolos meski telah menyetor uang dalam dua tahap.
  • Ipda RS tidak mengembalikan uang, sehingga korban melaporkan kasus ini ke Propam dan Krimum Polda Sumut.
  • Kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sumut.
  • Kini, masyarakat menunggu tindakan tegas dari:
  • Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Komisi III DPR RI
  • Presiden Prabowo Subianto

Apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas atau hanya menjadi salah satu dari sekian banyak kasus yang akhirnya dilupakan?

Apakah seleksi perwira Polri benar-benar transparan, atau hanya ajang bisnis bagi oknum tertentu?

Bagaimana menurut kamu? Haruskah kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya?

Baca Selengkapnya :

Cek Berita dan Artikel yang lain di nwipp-newspapers.com