newspapers – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap THR di Rejang Lebong yang melibatkan Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Kasus ini makin melebar setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dari internal pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) hingga sopir untuk menelusuri secara detail aliran dana dan pola distribusi uang yang diduga terkait praktik korupsi tersebut.
Langkah KPK ini menunjukkan bahwa penyidikan nggak hanya berhenti di level pengambil keputusan, tapi juga menyasar orang-orang di lingkaran terdekat yang secara teknis bisa punya akses terhadap pergerakan uang maupun komunikasi informal. Dalam banyak kasus korupsi, justru informasi penting sering datang dari level ini.
Sekda Rejang Lebong, Iwan Sumantri, menjadi salah satu figur kunci yang diperiksa. Dengan posisi strategis sebagai koordinator administrasi pemerintahan daerah, Sekda dinilai memiliki pemahaman menyeluruh terkait proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek. Pemeriksaan terhadapnya difokuskan pada sejauh mana ia mengetahui atau terlibat dalam mekanisme pengondisian proyek maupun aliran dana yang masuk ke pihak tertentu.
Menariknya, KPK juga turut memanggil sopir Sekda. Sekilas mungkin terdengar minor, tapi dalam praktiknya, peran sopir seringkali cukup vital mulai dari mengantar dokumen, memfasilitasi pertemuan informal, hingga kemungkinan mengetahui aktivitas non-formal yang nggak tercatat secara administratif. Jadi, langkah ini bisa dibilang bagian dari strategi KPK untuk ngegali informasi sedalam mungkin, bahkan dari hal-hal yang kelihatannya kecil.
Selain itu, sejumlah pejabat dari dinas teknis, khususnya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur seperti Dinas PUPRPKP, juga ikut dimintai keterangan. Fokus pemeriksaan mengarah pada proses penentuan pemenang proyek, komunikasi dengan pihak kontraktor, serta dugaan adanya “fee” yang harus disetorkan sebagai syarat mendapatkan pekerjaan.

Kasus Suap THR berawal dari OTT, Terbongkar Skema “Ijon Proyek”.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan kepala daerah beserta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pemerintah daerah.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap adanya pola yang cukup klasik namun masih sering terjadi, yaitu praktik “ijon proyek”. Dalam skema ini, proyek pemerintah diduga sudah ‘dikondisikan’ sejak awal untuk dimenangkan oleh pihak tertentu. Sebagai imbalannya, kontraktor diwajibkan memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait.
Besaran fee yang diminta pun nggak kecil. KPK menduga angkanya berkisar antara 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek. Kalau dikalkulasi, ini jelas berdampak besar terhadap kualitas proyek, karena biaya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dipotong untuk kepentingan non-resmi.
Dugaan Kuat Terkait Dana THR menjadi salah satu poin yang bikin kasus ini jadi perhatian publik adalah dugaan bahwa uang hasil suap tersebut akan digunakan untuk pembagian tunjangan hari raya (THR). Kalau benar, ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan, di mana kebutuhan institusional dipenuhi lewat cara yang melanggar hukum.
Secara konteks, THR seharusnya menjadi hak yang diatur dan dialokasikan secara resmi dalam anggaran. Namun dalam kasus ini, muncul dugaan bahwa dana tersebut justru “dicari” lewat praktik suap proyek. Ini yang kemudian jadi fokus utama KPK, bukan cuma soal suapnya, tapi juga motif di balik penggunaan uang tersebut.
Penyidikan Masih Berkembang, KPK menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir. Penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen proyek, hingga kemungkinan aliran dana melalui pihak ketiga.
Dengan pola pemeriksaan yang semakin luas, bukan tidak mungkin akan ada pihak lain yang ikut terseret, baik sebagai saksi tambahan maupun tersangka baru. KPK juga membuka peluang untuk menelusuri apakah praktik serupa terjadi di proyek-proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Cerminan Masalah Sistemik kalau dilihat lebih luas, kasus ini sebenarnya bukan hal baru dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Pola “fee proyek” atau “ijon” sudah lama jadi isu, terutama di sektor infrastruktur yang memiliki nilai anggaran besar.
Yang jadi concern adalah bagaimana praktik seperti ini bisa terus berulang. Artinya, ada celah dalam sistem pengawasan, baik di level internal pemerintah maupun eksternal. Selain itu, budaya transaksional dalam birokrasi juga masih jadi tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Di sisi lain, langkah KPK yang sampai memeriksa sopir dan pihak non-struktural menunjukkan pendekatan yang lebih komprehensif. Mereka nggak cuma fokus pada aktor utama, tapi juga mencoba membangun konstruksi kasus dari bawah ke atas, something yang cukup penting untuk memastikan pembuktian di pengadilan nanti benar-benar solid.
Harapan Publik tentu berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas, bukan cuma berhenti di beberapa nama saja. Transparansi dalam proses hukum juga jadi hal penting, supaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
At the end of the day, kasus ini jadi reminder bahwa reformasi birokrasi nggak cukup hanya di atas kertas. Perlu ada konsistensi dalam pengawasan, penegakan hukum, dan juga perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
