KPK OTT Banten: Jaksa Peras WN Korea Rp2,4 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan

Dunia penegakan hukum Indonesia kembali diguncang skandal. Pada Rabu, 17 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sembilan orang termasuk jaksa, pengacara, dan ahli bahasa dalam operasi tangkap tangan yang menggemparkan publik. Kasus KPK OTT Banten Tangkap Jaksa Peras WN Korea ini melibatkan dugaan pemerasan hingga Rp2,4 miliar terhadap warga negara Korea Selatan yang sedang menjalani persidangan kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Tangerang.

Mengejutkannya, data Indonesia Corruption Watch mencatat sejak 2006 hingga 2025, terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi. Angka ini membuktikan masih adanya oknum yang mengkhianati sumpah jabatan sebagai penegak hukum.


Kronologi OTT KPK Banten: Dari Penyelidikan hingga Penetapan 5 Tersangka

KPK OTT Banten: Jaksa Peras WN Korea Rp2,4 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan

Kasus KPK OTT Banten Tangkap Jaksa Peras WN Korea berawal dari laporan korban yang mengalami intimidasi selama proses persidangan kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Tangerang.

Timeline Kejadian Berdasarkan Fakta:

2024: Kasus dimulai saat warga Korea Selatan berprofesi sebagai animator terjerat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Korban ditangkap Bareskrim Polri dan kasusnya bergulir ke pengadilan dengan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten sebagai penuntut umum.

Rabu, 17 Desember 2025 (Sore-Malam): KPK menangkap sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Mereka terdiri dari satu aparat penegak hukum (jaksa), dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta. KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp900 juta dalam operasi ini.

Rabu, 17 Desember 2025 (Hari yang Sama): Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan dua jaksa sebagai tersangka, mendahului proses KPK. Menurut Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin, sprindik diterbitkan tanggal 17 Desember 2025.

Kamis, 18 Desember 2025 (Malam): KPK menyerahkan hasil OTT kepada Kejaksaan Agung karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan Sprindik. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan koordinasi dilakukan untuk kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi.

Jumat, 19 Desember 2025: Kejaksaan Agung resmi mengumumkan telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan, termasuk tiga jaksa dan dua pihak swasta. Kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


5 Tersangka KPK OTT Banten: Identitas Lengkap Berdasarkan Data Kejagung

KPK OTT Banten: Jaksa Peras WN Korea Rp2,4 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus KPK OTT Banten Tangkap Jaksa Peras WN Korea ini. Berikut profil lengkap berdasarkan pengumuman resmi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 19 Desember 2025:

Tiga Jaksa Tersangka:

  1. Redy Zulkarnain (RZ)
    • Jabatan: Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten
    • Status: Ditangkap dalam OTT KPK pada 17 Desember 2025
    • Harta LHKPN 2024: Rp197.082.104 (hanya Toyota Avanza 2015 dan kas)
    • Rekam jejak: Pernah bertugas di Kejati Jambi, Kejari Tanjung Kalsel, Kejari Tanjung Redeb Kaltim, dan Kejari Tangerang
  2. Rivaldo Valini Sianturi (RV)
    • Jabatan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten
    • Status: Ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada 17 Desember 2025 (sebelum OTT)
    • Peran: Menangani kasus UU ITE yang melibatkan korban WN Korea Selatan
  3. Herdian Malda Ksastria (HMK)
    • Jabatan: Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Tangerang/Tigaraksa
    • Status: Ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada 17 Desember 2025 (sebelum OTT)
    • Peran: Terlibat dalam penanganan perkara sejak awal di Kejari Tangerang

Dua Pihak Swasta:

  1. Didik Feriyanto (DF) – Pengacara yang diduga memfasilitasi komunikasi dengan korban. Ditangkap dalam OTT KPK.
  2. Maria Siska (MS) – Penerjemah/ahli bahasa perempuan yang berperan sebagai perantara komunikasi. Ditangkap dalam OTT KPK.

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemerasan oleh Penyelenggara Negara.


Modus Pemerasan Rp2,4 Miliar: Ancaman Tuntutan Tinggi & Rekayasa Sidang

KPK OTT Banten: Jaksa Peras WN Korea Rp2,4 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan

Modus dalam kasus KPK OTT Banten Tangkap Jaksa Peras WN Korea sangat terstruktur dan melibatkan beberapa pihak yang bekerja sama secara sistematis.

Nilai Pemerasan dan Pola Sistematis:

Total Nilai Pemerasan: Berdasarkan informasi sumber yang dikutip Monitor Indonesia, nilai pemerasan diduga mencapai Rp2,4 miliar terhadap korban warga negara Korea Selatan yang berprofesi sebagai animator.

Ancaman Sistematis: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa modus pemerasan berupa ancaman pemberian tuntutan yang lebih tinggi dan ancaman-ancaman lainnya. Para jaksa menggunakan kewenangan mereka untuk menakut-nakuti korban dengan berbagai skenario hukum yang memberatkan.

Jaringan Terkoordinasi: Tiga orang oknum jaksa di Kejati Banten diduga memeras warga Korea Selatan melalui kerja sama dengan pengacara dan ahli bahasa yang sudah disiapkan. Mereka membentuk jaringan yang rapi untuk melancarkan aksi pemerasan.

Rekayasa Proses Persidangan:

Berdasarkan temuan, sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga tujuh kali dengan beberapa alasan. Penundaan ini dilakukan untuk memperpanjang tekanan psikologis kepada korban. Kejanggalan yang muncul antara lain:

  • Tuntutan belum siap (alasan berulang)
  • Penerjemah bahasa tidak hadir (padahal sudah diatur)
  • Surat kuasa pengacara belum didaftarkan
  • Jaksa tidak hadir sebanyak dua kali tanpa alasan jelas

Uang yang Disita:

Dalam OTT dan penyitaan, total uang yang diamankan adalah Rp941 juta. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan uang tersebut diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE:

  • TA: Warga Negara Indonesia (terdakwa)
  • CL: Warga Negara Korea Selatan (terdakwa)
  • IL: Saksi dalam perkara

Perkara ITE tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang hingga saat ini.


Barang Bukti Rp941 Juta: Detail Penyitaan dari KPK ke Kejagung

KPK OTT Banten: Jaksa Peras WN Korea Rp2,4 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan

Dalam operasi KPK OTT Banten Tangkap Jaksa Peras WN Korea, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menjadi kunci pembuktian di persidangan.

Uang Tunai yang Diamankan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan pada Kamis, 18 Desember 2025, bahwa tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp900 juta. Namun setelah diserahkan ke Kejagung, jumlah yang tercatat adalah Rp941 juta.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, “Sementara ini yang diperoleh dari kemarin penyerahan pada saat di KPK Rp941 juta.” Uang ini merupakan hasil pemerasan dari penanganan kasus pidana umum ITE yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia.

Sumber Dana dan Aliran Uang

Anang menjelaskan bahwa uang senilai Rp941 juta diduga berasal dari proses pemerasan. Dalam penanganan perkara, jaksa diduga tidak profesional dan melakukan transaksi serta pemerasan terhadap para pihak yang berperkara.

Pembagian atau aliran dana kepada masing-masing tersangka masih terus didalami oleh penyidik. Kejagung belum merinci jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa.

Dokumen dan Bukti Lainnya

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan:

  • Dokumen komunikasi antara tersangka
  • Rekaman percakapan terkait permintaan uang
  • Bukti transfer dan transaksi keuangan
  • Alat komunikasi yang digunakan untuk koordinasi

Seluruh barang bukti ini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lanjutan dan akan menjadi alat bukti di persidangan.


Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Publik & Reformasi Kejaksaan

Kasus KPK OTT Banten Tangkap Jaksa Peras WN Korea memberikan dampak signifikan terhadap institusi penegak hukum Indonesia.

Statistik Korupsi Jaksa di Indonesia

Data terbaru menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch sejak 2006 hingga 2025, terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi. Sebanyak 13 jaksa di antaranya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Era Kepemimpinan ST Burhanuddin: Sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin Korps Adhyaksa pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan tantangan reformasi internal yang masih besar.

OTT KPK Tahun 2025: Operasi tangkap tangan di Banten ini merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian OTT yang menjerat kepala daerah, pejabat kementerian, hingga anggota DPRD di berbagai wilayah Indonesia.

Respons Jaksa Agung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan instruksi tegas dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam, karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” kata Anang pada Jumat, 19 Desember 2025.

Jaksa Agung sangat prihatin atas penangkapan ini dan menjadikannya sebagai langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kritik Organisasi Masyarakat Sipil

Indonesian Corruption Watch mencatat bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan. Adanya pimpinan KPK yang pernah bekerja sebagai jaksa menimbulkan dualisme loyalitas yang dipertanyakan publik.

Minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dengan tersangka yang sedang diperiksa.


Langkah Kejagung Menindaklanjuti Kasus OTT Banten

Kejaksaan Agung berkomitmen menangani kasus KPK OTT Banten Tangkap Jaksa Peras WN Korea secara transparan dan profesional.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Status Penanganan: Kejagung telah menetapkan lima tersangka dan kasus kini masuk tahap penyidikan yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Pemberhentian Sementara: Ketiga jaksa tersangka telah diberhentikan sementara dari jabatannya untuk menjaga independensi proses hukum dan integritas institusi.

Dasar Hukum: Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pada Jumat, 19 Desember 2025: “Kita profesional. Beberapa perkara jaksa kita tangani, terbukti semua. Nggak ada yang kita tutup-tutupi, kita buka. Makanya keseriusan kita, percayakan.”

Anang juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. “Prinsipnya, kami tidak akan melindungi individu-individu di dalam diri kami. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup pasti kita tindaklanjuti.”

Apresiasi terhadap KPK

Anang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK yang sudah melakukan OTT dimana oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten ikut terjaring. “Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi. Ini sebagai bentuk koordinasi, sinergi dan kolaborasi untuk membersihkan masalah jaksa,” ujarnya.

Kemungkinan Ekspansi Kasus

Anang tidak menutup kemungkinan akan mendalami keterlibatan pimpinan dari ketiga tersangka jaksa. “Prinsip kami, jika ada barang bukti yang cukup, kami tidak akan melindungi siapa pun, termasuk jika keterlibatannya mengarah ke atasan para jaksa yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga Kebakaran Terra Drone Jakarta 2025


Momentum Perbaikan Sistem Penegakan Hukum

Kasus KPK OTT Banten Tangkap Jaksa Peras WN Korea dengan dugaan nilai pemerasan Rp2,4 miliar dan penyitaan uang Rp941 juta menjadi cermin buram kondisi sebagian oknum penegak hukum di Indonesia. Penetapan 5 tersangka—3 jaksa dan 2 pihak swasta—membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum.

Data menunjukkan 45 jaksa telah ditangkap karena korupsi sejak 2006 hingga 2025, dengan 13 di antaranya oleh KPK. OTT di Banten ini merupakan operasi kesembilan KPK di tahun 2025, menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Modus pemerasan yang terstruktur melalui rekayasa sidang dengan penundaan hingga tujuh kali, melibatkan jaksa, pengacara, dan penerjemah, menunjukkan betapa sistemik permasalahannya. Korban yang merupakan animator asal Korea Selatan diperas dengan ancaman tuntutan lebih tinggi dan berbagai tekanan psikologis.

Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen untuk tidak melindungi oknum yang melanggar hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.

Pertanyaan untuk Pembaca: Menurut Anda, langkah konkret apa yang paling efektif untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!


Sumber Berita Terpercaya & Terverifikasi: