Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi: Anggota DPD Sebut Pemasangnya Serakah

JAKARTA, NWIP-NEWSPAPERS.COM – Pemasangan pagar sepanjang lebih dari 30 km di perairan Kabupaten Tangerang dan pagar 8 km di perairan Kabupaten Bekasi masih menjadi misteri. Hal ini mendapat perhatian serius dari para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang menyebut tindakan ini sebagai bentuk keserakahan.

Anggota DPD asal Banten, Ali Alwi, secara tegas menyebut bahwa pemasangan pagar tersebut merupakan upaya penguasaan wilayah secara ilegal. Ia bahkan melontarkan kritik tajam terhadap pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA : pria ditodong sajam saat tagih utang di duren sawit polisi ungkap kronologi kejadian

Kalau orang serakah itu, penguasaan fisik itu dilakukan dulu. Awalnya pagar bambu, tapi lihat nanti, sebentar lagi jadi pagar beton,” ujar Alwi dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).


Polemik Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

Pagar laut yang membentang panjang di wilayah Tangerang dan Bekasi telah memicu kekhawatiran masyarakat setempat, terutama nelayan. Mereka mengeluhkan bahwa keberadaan pagar ini menghambat aktivitas melaut dan merusak ekosistem perairan.

“Pagar itu bukan hanya menghalangi kami melaut, tetapi juga mengganggu jalur migrasi ikan,” ujar Suyatno, seorang nelayan di Pakuhaji, Tangerang.

Tidak hanya menghambat akses nelayan, pagar ini juga dilaporkan memiliki beberapa lapis seperti labirin, yang semakin menyulitkan siapa pun yang ingin melintas.


Tanggapan DPD: Tegas Menolak

Anggota DPD asal Banten lainnya, Alfiansyah Komeng, menambahkan nuansa humor dalam tanggapannya terhadap isu ini. Ia menyindir bahwa keberadaan pagar tersebut hanya mencerminkan keserakahan pihak tertentu.

“Kalau orang serakah, ini baru permulaan. Awalnya bambu, nanti jadi beton. Kalau sudah beton, mungkin akan ada portal berbayar,” ujar Komeng sambil tertawa kecil.

Namun, meskipun disampaikan dengan canda, kritik Komeng menunjukkan keresahan mendalam terhadap praktik penguasaan sumber daya laut yang melanggar hukum.


Desakan Penyelidikan

Beberapa pihak, termasuk Ombudsman RI, telah mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelidiki pemasangan pagar laut ini. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.

“Keberadaan pagar ini bukan hanya melanggar hak nelayan, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia,” ujar Najih dalam pernyataannya.

Ombudsman juga menegaskan pentingnya pemerintah untuk mengidentifikasi siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini dan mengambil tindakan tegas.


Dampak Ekologis dan Sosial

Keberadaan pagar laut ini dikhawatirkan akan membawa dampak ekologis dan sosial yang serius. Pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Eko Wibowo, menyebut bahwa pagar laut ini dapat memicu kerusakan ekosistem laut.

“Pagar ini mengganggu pergerakan biota laut, termasuk ikan yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan. Selain itu, material pagar yang digunakan dapat mencemari perairan,” jelas Dr. Eko.


Upaya Penanganan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyatakan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini. Dalam keterangannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi dan bekerja sama dengan aparat hukum.

“Kami akan mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini. Tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menguasai sumber daya alam laut kita,” tegas Wahyu.


Kesimpulan

Polemik pagar laut di Tangerang dan Bekasi kini menjadi sorotan nasional. Kritikan keras dari anggota DPD, desakan Ombudsman RI, dan kekhawatiran masyarakat menjadi bukti bahwa kasus ini harus segera ditangani secara serius.

Dengan dampak ekologis, sosial, dan ekonomi yang besar, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik ini dan melindungi hak-hak nelayan serta kelestarian sumber daya laut.