Ringkasan Cepat:
- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengirim surat usulan nama Jampidsus baru ke Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/7/2026)
- Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, dibenarkan Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai salah satu nama yang diusulkan
- Keputusan Presiden (Keppres) soal Jampidsus definitif ditargetkan terbit pekan ini, menyusul kekosongan jabatan usai Febrie Adriansyah mundur dan berstatus tersangka korupsi
Jakarta, 18 Juli 2026 — Istana Kepresidenan menerima surat usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (14/7/2026) yang mengusulkan Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan kini berstatus tersangka korupsi.
Mengapa Ini Penting?

Kursi Jampidsus kosong sejak Febrie Adriansyah mundur pada Sabtu dini hari (11/7/2026). Di hari yang sama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel, setelah penyidikannya dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Posisi Jampidsus sangat krusial karena mengendalikan penanganan perkara-perkara korupsi kelas kakap di Indonesia, sehingga kekosongan jabatan ini langsung menyita perhatian publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat usulan tersebut sudah diterima Presiden. Ia menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengusulkan pengganti Jampidsus.
“Kalau berdasarkan suratnya, ya”
— Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, Rabu (15/7/2026)
Sejumlah pengamat menilai penunjukan Jampidsus baru penting untuk menjaga kelanjutan penanganan kasus-kasus besar yang tengah berjalan, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung yang tengah diguncang kasus internal.
Reaksi dan Dampak

Meski Prasetyo membenarkan nama Kuntadi masuk daftar usulan, Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri sempat bersikap hati-hati saat ditanya soal penunjukan resmi. Saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Selasa (14/7/2026), Burhanuddin menjawab singkat.
“Waduh, ndak, ndak. Nanti, nanti.”
— ST Burhanuddin, Jaksa Agung, Selasa (14/7/2026)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada saat itu juga mengaku belum mengetahui detail surat yang beredar. Dinamika ini mencerminkan proses seleksi yang masih berjalan melalui Tim Penilaian Akhir (TPA) sebelum nama definitif diumumkan lewat Keppres. Selain nama Kuntadi untuk pos Jampidsus, Jaksa Agung juga mengajukan calon Wakil Jaksa Agung, meski Prasetyo mengaku belum hafal detail nama-nama yang diusulkan.
Dari sisi rekam jejak, Kuntadi bukan sosok asing di lingkungan Jampidsus. Ia pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022 dan menangani sejumlah perkara besar, termasuk korupsi tata niaga timah di PT Timah, korupsi ekspor CPO, serta proyek BTS 4G Kominfo. Pengalaman itu turut memperkuat posisinya sebagai kandidat kuat, sebagaimana pernah terlihat pada pola mutasi pejabat penegak hukum lain di kasus pemecatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK yang juga sempat menyita perhatian publik terkait independensi lembaga hukum.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| Sabtu, 11 Juli 2026 (dini hari) | Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus | Media Indonesia |
| Sabtu, 11 Juli 2026 | Febrie ditetapkan tersangka korupsi & TPPU kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel | Media Indonesia, IDN Times |
| Selasa, 14 Juli 2026 | Jaksa Agung ST Burhanuddin mengirim surat usulan nama Jampidsus baru ke Presiden | Kompas.com, Republika |
| Rabu, 15 Juli 2026 | Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan nama Kuntadi masuk daftar usulan | Kompas.com, Tribunnews |
| 18 Juli 2026 (berjalan) | Proses seleksi di Tim Penilai Akhir (TPA), Keppres belum terbit | Okezone |
Sebagai catatan, Kuntadi sendiri baru dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada 20 November 2025 berdasarkan Keppres Nomor 179/TPA Tahun 2025, menggantikan Amir Yanto yang pensiun — jabatan yang kini harus ia tinggalkan bila resmi naik menjadi Jampidsus.
Apa Selanjutnya?

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut proses di Tim Penilai Akhir tengah dipercepat, dengan kemungkinan Keppres pengangkatan Jampidsus definitif diteken pekan ini. Ia menggunakan kata “Insyaallah” saat ditanya soal kepastian waktu penerbitan Keppres tersebut, meski tidak memberikan tanggal pasti. Sementara itu, penanganan perkara Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung dilaporkan masih pada tahap awal, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen, dan berjalan paralel dengan proses pengisian jabatan Jampidsus baru.
Pola pergantian pejabat tinggi penegak hukum akibat kasus korupsi bukan hal baru di Indonesia. Publik masih mengingat bagaimana vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim turut mengguncang kepercayaan terhadap tata kelola pejabat negara. Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya juga tercatat aktif menangani kasus-kasus besar seperti penangkapan tersangka korupsi minyak mentah, yang menjadi bagian dari rekam jejak institusi dalam pemberantasan korupsi kelas kakap.
Isu integritas internal jaksa juga masih menjadi sorotan, seperti terlihat dari kasus operasi tangkap tangan KPK terhadap jaksa di Banten beberapa waktu lalu. Sementara proses hukum terhadap pejabat publik lain, termasuk pemanggilan Ridwan Kamil terkait kasus Bank BJB oleh KPK, menunjukkan bagaimana lembaga antikorupsi dan kejaksaan terus saling bersinggungan dalam menangani perkara pejabat tinggi negara. Publik kini menunggu apakah Kuntadi akan resmi dilantik atau muncul kandidat lain dalam Keppres yang akan diteken Presiden Prabowo.
Pertanyaan Umum
Siapa yang mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus?
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengirim surat usulan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 14 Juli 2026.
Mengapa jabatan Jampidsus kosong?
Karena Febrie Adriansyah mundur pada 11 Juli 2026, di hari yang sama ia ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU.
Kapan Keppres Jampidsus baru diperkirakan terbit?
Mensesneg menyebut kemungkinan pekan ini, setelah proses di Tim Penilai Akhir (TPA) rampung.
