Kejagung Tegaskan Denda Damai Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi

JAKARTA, NWIP-NEWSPAPERS.COMKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa mekanisme denda damai sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Harli menjelaskan, denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Namun, mekanisme ini hanya dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu, khususnya tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara, bukan pada perkara Tipikor.

BACA JUGA : gojek klarifikasi fitur pencarian cepat dan biaya tambahan begini penjelasannya

“Klasternya beda. Kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral, karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” jelas Harli kepada NWIP-NEWSPAPERS.COM, Kamis (26/12/2024).


Apa Itu Denda Damai?

Denda damai adalah mekanisme hukum yang memungkinkan penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pelaku membayar sejumlah denda yang telah disetujui oleh Jaksa Agung. Tujuannya adalah untuk memberikan solusi yang cepat dan efisien dalam menangani kasus-kasus ekonomi tertentu yang tidak memerlukan proses pengadilan panjang.

Mekanisme ini pertama kali diatur dalam UU Kejaksaan dan bertujuan untuk mendukung penyelesaian perkara ekonomi yang menyebabkan kerugian negara tanpa harus melalui pengadilan, selama memenuhi syarat tertentu.


Batasan Penggunaan Denda Damai

Harli menegaskan bahwa denda damai tidak dapat diterapkan pada kasus korupsi atau tindak pidana berat lainnya, mengingat sifat kejahatan tersebut yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.

“Mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti pelanggaran undang-undang sektoral di bidang ekonomi. Kasus korupsi memiliki klasifikasi berbeda yang tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan,” tambah Harli.


Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

Menurut Harli, kasus yang dapat diselesaikan melalui mekanisme denda damai mencakup tindak pidana ekonomi tertentu, seperti:

  1. Pelanggaran Undang-Undang Perdagangan: Misalnya, manipulasi harga barang tertentu.
  2. Tindak Pidana di Bidang Perbankan: Kasus pelanggaran yang tidak menimbulkan kerugian signifikan.
  3. Kasus Pajak atau Bea Cukai: Selama pelaku bersedia membayar kewajibannya berikut dendanya.

Korupsi Tetap Harus Diproses di Pengadilan

Kasus korupsi, yang masuk dalam kategori tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan kasus korupsi harus dilakukan melalui proses hukum di pengadilan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera.

“Kasus Tipikor itu merugikan negara dalam jumlah besar dan memiliki dampak sistemik. Tidak bisa diselesaikan hanya dengan membayar denda,” tegas Harli.


Pandangan Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, mendukung pernyataan Kejagung bahwa mekanisme denda damai tidak boleh diterapkan pada kasus korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan melalui proses hukum formal di pengadilan. Memberikan opsi denda damai pada pelaku korupsi akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” ujar Hikmahanto.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum Tipikor untuk memastikan keadilan.


Reaksi Masyarakat

Pernyataan Kejagung mendapat tanggapan positif dari masyarakat, yang mengapresiasi kejelasan batasan penggunaan denda damai. Banyak pihak berharap agar mekanisme ini tidak disalahgunakan untuk melindungi pelaku kejahatan berat.

“Ini langkah yang tepat. Jangan sampai denda damai digunakan sebagai jalan keluar bagi para koruptor,” ujar Rizal Kurniawan, seorang aktivis antikorupsi.

Namun, ada pula yang meminta pemerintah untuk memperjelas peraturan terkait denda damai agar tidak menimbulkan salah tafsir di kemudian hari.


Kesimpulan

Pernyataan Kejaksaan Agung tentang batasan penggunaan denda damai memperjelas bahwa mekanisme ini tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus korupsi. Dengan sifatnya sebagai extraordinary crime, kasus korupsi harus diproses melalui pengadilan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera.

Mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu yang diatur dalam UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan integritas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang merugikan negara dan masyarakat luas.