KPK Geledah PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Djarum Kooperatif


Ringkasan Cepat:

  • KPK menggeledah kantor PT Djarum dan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026) dalam pengembangan perkara Bea Cukai.
  • Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik, lalu menggeledah enam perusahaan afiliasi Djarum.
  • Manajemen Djarum menyatakan kooperatif. KPK menyebut penyidikan masih tahap awal dan belum ada tersangka dari sprindik baru yang bersifat umum.

Kudus, 30 Oktober 2026 — KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026) dalam pengembangan kasus bea cukai. Djarum menyatakan kooperatif. KPK kemudian menggeledah enam perusahaan afiliasi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

Apa yang Terjadi di Kudus?

KPK Geledah PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Djarum Kooperatif

Penggeledahan berlangsung di dua lokasi utama di Kudus, Jawa Tengah. Pertama, kantor PT Djarum. Kedua, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan ini bagian dari pengembangan penyidikan perkara bea dan cukai. Menurut CNN Indonesia, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per Oktober 2026. Saat keterangan itu disampaikan, penggeledahan masih berjalan.

Setelah itu, Kompas.tv melaporkan KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik akan menganalisis temuan itu lebih lanjut.

Apa yang Sedang Diusut KPK?

KPK Geledah PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Djarum Kooperatif

KPK menyebut dugaan awalnya berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai di PT Djarum. Fokusnya pengurusan pita cukai, yakni pita yang ditempel di setiap bungkus rokok.

Menurut detikNews, penyidik masih mendalami apakah ada kickback atau pemberian dari pihak perusahaan kepada oknum Bea Cukai. KPK juga membuka kemungkinan modus lain.

Budi menegaskan perkara ini masih di tahap awal. Artinya, semua dugaan tersebut belum diuji di pengadilan. Siapa pun yang disebut dalam penyidikan tetap berstatus belum terbukti bersalah.

Soal nilai kerugian, Suara.com melaporkan Budi menyebut adanya dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Angka itu masih berupa dugaan awal, bukan hasil audit.

Djarum Kooperatif, Ini Tanggapannya

KPK Geledah PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Djarum Kooperatif

Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyampaikan kepada CNBC Indonesia bahwa pihaknya belum mengetahui duduk perkara. Ia memastikan perusahaan kooperatif dan berkata, “Kami menghormati dan mentaati hukum.”

Hingga artikel ini diperbarui, penulis belum menemukan pernyataan resmi Djarum yang lebih rinci soal materi penyidikan.

Enam Perusahaan Afiliasi Ikut Digeledah

Penggeledahan tidak berhenti di kantor Djarum. Menurut Suara.com, KPK menyampaikan pada Jumat (30/10/2026) bahwa penyidik juga menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum.

KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara. KPK belum merinci nama keenam perusahaan itu dalam keterangan yang dikutip media.

Bagaimana Hubungannya dengan Kasus Bea Cukai Sebelumnya?

KPK Geledah PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Djarum Kooperatif

Perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Dari OTT itu, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Mereka mencakup mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intel Orlando. Dari pihak PT Blueray ada Andri, John Field, dan Dedy Kurniawan, serta pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Menurut CNBC Indonesia, sebagian tersangka sudah divonis dan sebagian masih diadili. KPK lalu menerbitkan dua sprindik baru. Satu menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Satu lagi bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.

Sorotan terhadap pengawasan kepabeanan sebenarnya bukan hal baru. Kami pernah mengulas sidak Menkeu Purbaya ke Bea Cukai Tanjung Perak saat isu pembenahan Bea Cukai mengemuka.

Kronologi Singkat

WaktuKejadianSumber
Februari 2026KPK menggelar OTT kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi di DJBCCNBC Indonesia, Kompas.tv
Oktober 2026KPK menerbitkan sprindik baru, salah satunya dengan tersangka Gatot Heroe HernandaCNN Indonesia, detikNews
Rabu, 28 Oktober 2026Geledah kantor PT Djarum dan KPPBC TMC KudusCNN Indonesia, CNBC Indonesia
Kamis, 29 Oktober 2026KPK mengungkap sitaan dokumen dan barang bukti elektronikKompas.tv, Liputan6
Jumat, 30 Oktober 2026KPK menyampaikan penggeledahan enam perusahaan afiliasi DjarumSuara.com

Mengapa Ini Penting bagi Publik?

Cukai rokok adalah salah satu sumber penerimaan negara, dan pita cukai menjadi tanda pelunasannya. Karena itu, dugaan penyimpangan di titik ini langsung menyentuh keuangan negara.

Kasus ini juga menambah daftar perkara yang sedang ditangani KPK. Di antaranya pemanggilan ulang Nusron Wahid sebagai saksi dan pemanggilan Ridwan Kamil terkait Bank BJB. Masing-masing perkara punya konteks hukum berbeda dan tidak boleh disamakan.

Apa Selanjutnya?

Penyidik akan menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik hasil sitaan. Langkah lanjutan bisa berupa pemeriksaan saksi atau penetapan tersangka dari sprindik yang kini masih bersifat umum. KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan pihak Djarum.

Pembaca sebaiknya menunggu keterangan resmi KPK dan pihak terkait sebelum menyimpulkan. Penggeledahan adalah tindakan penyidikan, bukan putusan bersalah.

FAQ

Mengapa KPK menggeledah PT Djarum?

KPK menyebut dugaan awalnya terkait penerimaan negara dari cukai di PT Djarum. Penyidik mendalami dugaan kickback pengurusan pita cukai serta kemungkinan modus lain.

Apakah PT Djarum sudah menjadi tersangka?

Belum ada penetapan tersangka dari sprindik umum yang menjadi dasar penggeledahan ini. Tersangka yang sudah diumumkan KPK berasal dari perkara Bea Cukai sebelumnya.

Bagaimana sikap Djarum?

Manajemen Djarum menyatakan kooperatif dan menghormati proses hukum, menurut CNBC Indonesia.


Sumber: CNN Indonesia, CNBC Indonesia, detikNews, Kompas.tv, Liputan6, Suara.com (diverifikasi 30 Oktober 2026).