Ringkasan Cepat:
- KPK memanggil ulang Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada Kamis (15/10/2026) setelah ia tidak hadir pada panggilan 7 Oktober.
- Statusnya saksi dalam perkara dugaan suap HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- Hingga Kamis siang, juru bicara KPK menyatakan Nusron belum hadir dan belum memberi konfirmasi.
Jakarta, 15 Oktober 2026 — Nusron Wahid dipanggil ulang KPK pada Kamis (15/10/2026), ternyata statusnya masih saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Panggilan kedua ini menyusul ketidakhadiran Menteri ATR/Kepala BPN tersebut pada 7 Oktober. Hingga siang, ia belum tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Mengapa Pemanggilan Ulang Ini Penting?

Perkara ini bukan perkara kecil. KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) dan mengamankan 19 orang. Menurut CNN Indonesia, barang bukti berupa uang rupiah dan valuta asing sekitar Rp106 miliar ikut disita. Pemberitaan menyebut angka Rp106,3 miliar itu sebagai sitaan OTT terbesar dalam sejarah KPK.
Empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Karena itu, keterangan sang menteri dipandang penting untuk melengkapi berkas perkara.
Pola serupa pernah terlihat di perkara lain. KPK lazim memeriksa pejabat sebagai saksi lebih dulu, seperti dalam pemanggilan saksi pada kasus Bank BJB, sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Sampai dengan siang ini yang bersangkutan belum hadir.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Kamis (15/10/2026)
Apa Arti “Masih Saksi” dalam Kasus Ini?

Saksi dipanggil untuk menerangkan apa yang ia ketahui. Pemanggilan itu tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau kesalahan, sebagaimana ditegaskan dalam pemberitaan Monitor Indonesia.
KPK menyebut keterangan saksi dibutuhkan untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh. Itu termasuk menguraikan peran masing-masing pihak. KPK belum merinci materi apa yang akan didalami dari Nusron.
Jadi, status Nusron per 15 Oktober 2026 adalah saksi. KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
Siapa Saja Delapan Tersangkanya?

Menurut KPK, sebagaimana dilaporkan Media Alkhairaat dan IDN Times, delapan tersangka itu adalah:
- Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara.
- Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Bogor, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, dan layanan pertanahan.
Isu pertanahan yang menyeret oknum memang bukan hal baru. Kami pernah mengulas praktik mafia tanah dan komitmen penegakan hukumnya.
Absen 7 Oktober, Lalu Dipanggil Lagi

Nusron seharusnya diperiksa pada Rabu (7/10/2026). Ia mengirim surat bahwa tidak dapat hadir karena ada agenda internal kementerian. KPK lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan. Juru bicara KPK menyampaikan hal itu pada Senin (12/10/2026) dan mengatakan surat panggilan sudah dikirim.
Beredar kabar bahwa Nusron berada di kantor Badan Intelijen Negara. Kepala BIN Muhammad Herindra membantahnya pada Selasa (13/10/2026) dengan jawaban singkat: “Tidak benar.”
Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu (14/10/2026), mengingatkan bahwa Nusron pernah menyatakan komitmen menghormati proses hukum. Ia juga menyebut KPK belum menerima surat pemberitahuan bahwa Nusron berhalangan hadir pada panggilan kedua.
“Kalau tidak hadir biasanya ada surat.”
— Setyo Budiyanto, Ketua KPK, Kamis (15/10/2026)
Media ramai mempertanyakan kemungkinan jemput paksa jika Nusron kembali absen. Hingga naskah ini ditulis, belum ada pengumuman resmi KPK soal langkah lanjutan.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian |
| 14 September 2026 | OTT di Jabodetabek, 19 orang diamankan |
| 15 September 2026 | KPK menetapkan dan menahan delapan tersangka |
| 21 September 2026 | KPK menggeledah kantor Summarecon di Bogor |
| 7 Oktober 2026 | Nusron tidak hadir, mengirim surat karena agenda internal kementerian |
| 12 Oktober 2026 | KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan |
| 13 Oktober 2026 | Kepala BIN membantah Nusron berada di kantornya |
| 15 Oktober 2026 | Panggilan kedua, Nusron belum hadir hingga siang |
Apa Selanjutnya?

Langkah KPK bergantung pada kehadiran Nusron. Penyidik menyatakan substansi pemeriksaan baru berjalan setelah ia hadir. Di sisi lain, KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana, termasuk uang Rp106,3 miliar yang disita. KPK juga menyebut pihak lain yang diduga terlibat tetap akan dicari.
Penyidikan terus berjalan. Ini juga bukan satu-satunya perkara yang sedang ditangani KPK. Kami mencatat dugaan suap THR di Rejang Lebong dan OTT di Banten sebagai contoh penindakan lain.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Nusron Wahid tersangka?
Belum. Per 15 Oktober 2026 KPK memanggilnya sebagai saksi dalam kasus suap HGB Summarecon.
Mengapa Nusron dipanggil ulang KPK?
Ia tidak hadir pada panggilan 7 Oktober karena ada agenda internal kementerian. KPK lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober.
Berapa tersangka dalam kasus ini?
Delapan orang, yaitu pejabat ATR/BPN, petinggi Summarecon, dan pihak swasta. Semuanya sudah ditahan.
