70 Ribu Polisi Hutan: Kebijakan Serius atau Omon-Omon Baru Prabowo?

polisi hutan

nwipp-newspapers – Presiden Prabowo Subianto kembali datang dengan sebuah angka besar.

Bukan 7.000.

Bukan 17.000.

Tetapi 70.000 Polisi Hutan.

Pada 6 Oktober 2026, Prabowo mengatakan jumlah Polisi Kehutanan saat ini hanya sekitar 4.500 personel untuk menjaga kawasan hutan Indonesia yang sangat luas. Pemerintah ingin meningkatkan jumlah tersebut secara bertahap menjadi sekitar 21.000 pada 2027 dan akhirnya mencapai 70.000 personel dalam tiga sampai empat tahun.

Alasannya sekilas sulit dibantah.

Indonesia memiliki kawasan hutan sangat luas. Pembalakan liar, kebakaran, perambahan dan berbagai bentuk eksploitasi sumber daya memang membutuhkan pengawasan.

Pada Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahkan menyebut kawasan hutan nasional mencapai sekitar 125 juta hektare.

Tetapi masalahnya bukan sekadar:

Apakah Indonesia membutuhkan lebih banyak Polisi Kehutanan?

Pertanyaan yang jauh lebih penting justru:

Apakah menambah puluhan ribu aparat baru benar-benar solusi, atau pemerintah sedang mengulangi penyakit lama Indonesia: setiap ada masalah, tambah orang, tambah struktur, tambah anggaran, lalu berharap masalah selesai sendiri?

Apalagi angka yang dibicarakan bukan kecil.

Dari sekitar 4.500 menjadi 70.000 berarti jumlah personelnya akan menjadi lebih dari 15 kali lipat.

Itu sudah bukan penambahan pegawai biasa.

Itu ekspansi aparatur secara masif.

Dan ketika pemerintah ingin menciptakan aparatur dalam skala sebesar itu, publik berhak bertanya dengan kasar sekalipun:

Siapa yang akan membayar semuanya?

Jawabannya tentu saja kita.

Dari 4.500 Menjadi 70.000, Kalkulatornya Jangan Disembunyikan

Pemerintah mengatakan jumlah personel sekarang terlalu sedikit.

Baik.

Anggap argumen tersebut benar.

Tetapi mengatakan Indonesia membutuhkan 70 ribu Polisi Kehutanan adalah satu hal.

Mewujudkan 70 ribu Polisi Kehutanan yang profesional adalah persoalan yang sama sekali berbeda.

Mereka harus direkrut.

Diseleksi.

Dilatih.

Digaji.

Diberikan tunjangan.

Diberikan seragam.

Diberikan kendaraan.

Diberikan peralatan komunikasi.

Dibuatkan kantor atau pos.

Ditempatkan ke berbagai wilayah.

Disediakan sistem informasi.

Dibangun sistem komando.

Diberikan anggaran operasi.

Kemudian seluruh struktur itu harus diawasi.

Kalau 70 ribu orang hanya diterjemahkan menjadi “70 ribu pegawai”, pemerintah memang bisa mengejar angka.

Tetapi kalau yang dibutuhkan adalah 70 ribu aparat kehutanan profesional yang sanggup masuk hutan, menghadapi jaringan pembalakan liar, memahami hukum kehutanan, menguasai wilayah, menggunakan teknologi pengawasan dan tidak mudah dibeli oleh pelaku kejahatan, urusannya jauh lebih rumit.

Inilah yang seharusnya dijelaskan pemerintah sebelum masyarakat dibuat kagum oleh angka 70 ribu.

Indonesia Tidak Kekurangan Contoh Birokrasi yang Gemuk

Masalah birokrasi Indonesia bukan hal baru.

Dan pemerintahan Prabowo sejak awal memang memilih struktur kabinet yang sangat besar.

Ketika Kabinet Merah Putih diumumkan pada Oktober 2024, terdapat 48 kementerian. Sejumlah urusan yang sebelumnya berada dalam satu kementerian juga dipisahkan menjadi kementerian tersendiri.

Kementerian Pendidikan misalnya terpecah menjadi Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sementara kebudayaan mendapatkan kementerian tersendiri.

Kementerian Hukum dan HAM juga terpecah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ada pula Kementerian Kehutanan yang terpisah dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Argumen pemerintah tentu bisa dibuat: urusan negara semakin kompleks sehingga dibutuhkan institusi yang lebih fokus.

Itu argumen yang sah.

Tetapi publik juga sah bertanya:

Setiap pemecahan struktur itu menghasilkan pelayanan lebih baik atau sekadar menghasilkan lebih banyak kursi, jabatan, sekretariat, direktorat, gedung, kendaraan dinas dan mata anggaran?

Karena kementerian bukan sekadar papan nama.

Di belakang satu kementerian ada organisasi.

Ada menteri.

Bisa ada wakil menteri.

Ada sekretariat jenderal.

Ada direktorat jenderal.

Ada inspektorat.

Ada staf ahli.

Ada biro.

Ada anggaran.

Dan ada ribuan keputusan administratif yang harus bergerak dari satu meja ke meja lainnya.

Kalau hasil akhirnya pelayanan menjadi cepat dan akuntabel, bagus.

Kalau tidak, kita cuma menciptakan mesin birokrasi yang lebih besar.

Kementerian Haji dan Umrah Menjadi Contoh Menarik

Pada 2025 pemerintah bahkan membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

Tetapi ada satu kesalahpahaman yang harus dibereskan.

Bukan berarti sekarang ada Kementerian Agama dan Kementerian Haji karena pemerintah membuat dua kementerian untuk “mengurus satu agama”.

Kementerian Agama tetap menangani urusan pemerintahan bidang agama, termasuk bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Yang dipindahkan adalah suburusan penyelenggaraan haji dan umrah.

Perpres Nomor 92 Tahun 2025 menetapkan Kementerian Haji dan Umrah secara khusus menjalankan suburusan tersebut. Tugas haji dan umrah yang sebelumnya berada di Kementerian Agama kemudian dialihkan.

Namun justru setelah faktanya diluruskan, pertanyaan birokratisnya tetap menarik.

Apakah untuk memperbaiki penyelenggaraan haji Indonesia memang diperlukan satu kementerian tersendiri?

Strukturnya bukan kecil.

Kementerian Haji dan Umrah mempunyai Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, staf ahli, dan aturan bahkan memungkinkan pembentukan instansi vertikal di daerah berdasarkan kebutuhan serta beban kerja.

Jadi kritik yang lebih tepat bukan “pemerintah membuat dua kementerian untuk satu agama”.

Kritiknya justru lebih substantif:

Mengapa setiap kebutuhan spesialisasi harus berujung pada pembentukan atau pembesaran struktur birokrasi?

Jangan-Jangan Polisi Hutan Mengikuti Pola yang Sama

Di sinilah rencana 70 ribu Polisi Kehutanan layak diawasi ketat.

Belum ada dasar untuk mengatakan pemerintah pasti akan membuat “kementerian polisi hutan” atau dinas baru.

Itu belum fakta.

Jangan mengarang tuduhan sebelum kejadian.

Tetapi kekhawatiran mengenai ekspansi organisasi, jabatan dan anggaran pendukung sangat masuk akal untuk ditanyakan ketika jumlah personel direncanakan naik lebih dari 15 kali lipat.

Tujuh puluh ribu orang harus dikelola.

Siapa yang memimpin?

Bagaimana pembagian wilayah?

Berapa komando regional?

Apakah akan ada unit baru?

Berapa kendaraan operasional yang dibutuhkan?

Berapa kantor?

Berapa pejabat struktural?

Berapa biaya pendidikan?

Berapa belanja pegawai per tahun?

Dan setelah semuanya terbentuk, apakah pemerintah mempunyai keberanian membubarkan atau mengecilkan struktur tersebut jika ternyata tidak efektif?

Pengalaman birokrasi mengajarkan satu hal sederhana.

Membentuk organisasi jauh lebih gampang daripada membubarkannya.

Persoalan SDM Tidak Selesai dengan Rekrutmen Massal

Kemudian kita sampai pada persoalan kualitas.

Anggap pemerintah berhasil merekrut puluhan ribu orang.

Pertanyaan berikutnya:

Mereka mau direkrut dengan standar seperti apa?

Polisi Kehutanan bukan satpam kebun.

Mereka berhadapan dengan kawasan sangat luas dan medan berat.

Mereka harus memahami regulasi.

Mereka dapat berhadapan dengan pelaku pembalakan liar yang mempunyai modal besar.

Mereka bisa bertugas di wilayah terpencil.

Mereka membutuhkan integritas karena nilai ekonomi sumber daya yang mereka awasi bisa sangat besar.

Kalau proses rekrutmen dilakukan hanya untuk memenuhi target angka, 70 ribu personel justru bisa menjadi persoalan baru.

Pemerintah bisa mengatakan:

“Kami berhasil merekrut 70 ribu.”

Bagus.

Tetapi berapa yang kompeten?

Berapa yang benar-benar berada di lapangan?

Berapa yang berada di meja administrasi?

Berapa rasio personel operasional terhadap pejabat dan administrasi?

Berapa kasus yang berhasil dicegah?

Berapa hektare kawasan yang pengawasannya membaik?

Berapa kerugian negara yang berhasil dihindari?

Itulah ukuran keberhasilan.

Bukan foto 70 ribu orang memakai seragam.

Gaji Tinggi Tidak Salah, Kalau Kinerjanya Juga Tinggi

Ada kecenderungan dalam diskusi publik untuk menganggap gaji aparatur tinggi sebagai masalah.

Sebenarnya tidak selalu.

Kalau seseorang mempertaruhkan keselamatan di tengah hutan, menghadapi pembalak ilegal dan ditempatkan jauh dari kota, kompensasi yang layak justru masuk akal.

Masalah muncul ketika kompensasi tinggi tidak diikuti tanggung jawab yang bisa diukur.

Kalau negara mau membayar mahal Polisi Kehutanan, silakan.

Tetapi buat indikatornya jelas.

Publik harus bisa mengetahui wilayah kerja.

Jumlah personel aktif.

Operasi yang dilakukan.

Perkara yang ditangani.

Kawasan yang diawasi.

Hasil penindakan.

Sanksi terhadap personel bermasalah.

Dan penggunaan anggarannya.

Jangan sampai formula birokrasi lama kembali terjadi:

pegawai bertambah, anggaran bertambah, tunjangan bertambah, struktur bertambah, tetapi masyarakat kesulitan mengetahui apa yang sebenarnya bertambah dari sisi hasil.

Lalu Ada Gajah Besar di Ruangan: Korupsi

Ketika pemerintah berbicara mengenai puluhan ribu aparatur baru dan anggaran besar, persoalan korupsi tidak mungkin diabaikan.

Bukan berarti kita boleh menuduh anggaran Polisi Kehutanan pasti akan dikorupsi.

Belum ada dasar untuk mengatakan itu.

Tetapi risiko korupsi dalam ekspansi belanja publik memang harus diperlakukan serius.

Terlebih kondisi pemberantasan korupsi Indonesia sedang tidak bagus.

Dalam Corruption Perceptions Index 2025, Indonesia mendapatkan skor 34 dari 100 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara. Skornya turun tiga poin dibanding tahun sebelumnya. Transparency International Indonesia menyebut pelemahan independensi lembaga pengawas dan menyempitnya kebebasan sipil sebagai bagian dari tantangan pemberantasan korupsi.

CPI memang indeks persepsi korupsi sektor publik, bukan audit terhadap pemerintahan tertentu dan bukan bukti bahwa setiap lembaga pemerintah korup.

Tetapi angka tersebut cukup menjadi peringatan.

Ketika negara memperbesar organisasi dan belanja, sistem pengawasannya harus tumbuh lebih kuat daripada anggarannya.

Bukan sebaliknya.

“Anggaran Siluman” Jangan Sampai Baru Dicari Setelah Skandal

Istilah “anggaran siluman” memang populer dalam politik Indonesia.

Tetapi daripada menunggu ada skandal, publik seharusnya menuntut transparansi sejak awal.

Kalau pemerintah serius ingin memiliki 70 ribu Polisi Kehutanan, buka hitungannya.

Berapa kebutuhan total sampai 70 ribu?

Berapa belanja pegawai?

Berapa biaya pendidikan?

Berapa pengadaan kendaraan?

Berapa pengadaan perlengkapan?

Berapa pembangunan pos?

Berapa belanja teknologi?

Berapa biaya operasional per tahun?

Dan vendor siapa yang mendapat kontrak besar?

Semakin besar programnya, semakin besar pula kebutuhan transparansinya.

Jangan hanya mengatakan:

“Anggarannya sudah disiapkan.”

Publik bukan anak kecil yang cukup diberi tahu uangnya ada.

Publik yang membayar uang tersebut.

Lebih Banyak Polisi Belum Tentu Berarti Hutan Lebih Aman

Ini persoalan paling fundamental dari seluruh rencana tersebut.

Apa akar masalah kerusakan hutan Indonesia?

Kalau jawabannya semata-mata kekurangan orang yang patroli, maka menambah Polisi Kehutanan memang solusi logis.

Tetapi kejahatan kehutanan tidak selalu dilakukan seorang penebang dengan gergaji yang kemudian dikejar petugas di tengah hutan.

Ada rantai ekonomi.

Kayu harus diangkut.

Dijual.

Diproses.

Ada pembeli.

Ada dokumen.

Ada perusahaan.

Ada akses jalan.

Ada perizinan.

Ada aliran uang.

Pada kasus penguasaan kawasan, persoalannya bahkan bisa melibatkan perusahaan dan struktur bisnis besar.

Maka memberantas kejahatan kehutanan tidak cukup hanya dengan menaruh manusia berseragam di antara pepohonan.

Penegakan hukum harus mengejar aktor ekonominya.

Teknologi satelit harus digunakan.

Perizinan harus transparan.

Data konsesi harus terbuka.

Aliran uang harus dilacak.

Pejabat yang bermain harus ditindak.

Perusahaan yang melanggar harus menerima konsekuensi yang benar-benar menyakitkan.

Kalau tidak, kita bisa mempunyai 70 ribu Polisi Kehutanan tetapi aktor besar tetap nyaman duduk di kantor ber-AC.

Ironisnya, Pemerintah Sendiri Menunjukkan Masalahnya Lebih Besar dari Sekadar Patroli

Pada acara yang sama ketika rencana 70 ribu personel dibicarakan, pemerintah memamerkan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Pemerintah menyebut Satgas PKH telah menguasai kembali jutaan hektare kawasan dan pada 6 Oktober 2026 juga menyerahkan hasil penindakan administratif senilai triliunan rupiah.

Artinya, persoalan kehutanan memang bersentuhan dengan penguasaan lahan, perusahaan, administrasi dan uang dalam skala besar, bukan sekadar pencuri kayu kecil yang berlari ketika melihat petugas.

Maka pertanyaannya harus dinaikkan satu tingkat.

Apakah 70 ribu personel merupakan bagian dari desain reformasi penegakan hukum kehutanan yang komprehensif?

Atau pemerintah baru punya angka personelnya?

Kalau jawabannya yang kedua, publik memang patut skeptis.

Prabowo Suka Angka Besar, Publik Berhak Meminta Detail Besar

Dalam komunikasi politik, angka besar sangat efektif.

70 ribu Polisi Kehutanan terdengar tegas.

Terdengar seperti negara akhirnya hadir.

Tetapi kebijakan publik bukan lomba siapa paling berani menyebut angka.

Kalau target 2027 adalah sekitar 21 ribu personel, maka indikator pertama sudah sangat dekat.

Dari sekitar 4.500 menuju 21 ribu berarti harus ada ekspansi sangat besar hanya dalam waktu relatif singkat.

Maka jangan tunggu tiga atau empat tahun.

Pada akhir 2027 publik sudah bisa mulai memeriksa.

Berapa yang benar-benar direkrut?

Berapa yang selesai dilatih?

Berapa yang sudah ditempatkan?

Berapa yang benar-benar bertugas di lapangan?

Berapa anggaran yang sudah keluar?

Apa dampaknya terhadap kejahatan kehutanan?

Itu jauh lebih berguna daripada berdebat apakah pidato Prabowo terdengar gagah.

Kalau Tidak Mau Disebut Omon-Omon, Tunjukkan Dashboard-nya

Prabowo sendiri populer menggunakan istilah “omon-omon”.

Maka standar paling adil adalah menggunakan semangat istilah tersebut terhadap pemerintahannya sendiri.

Jangan berhenti pada pidato.

Buat target tahunan.

Buka anggaran.

Publikasikan formasi.

Publikasikan standar rekrutmen.

Tunjukkan lokasi penempatan.

Buka hasil operasi.

Audit pengadaan.

Ukur perubahan luas kawasan yang berhasil dilindungi.

Dan umumkan kalau target gagal.

Kalau pemerintah berhasil membangun puluhan ribu Polisi Kehutanan yang profesional, berintegritas, tersebar sesuai kebutuhan, menggunakan teknologi modern dan benar-benar mampu menghantam kejahatan kehutanan, maka publik akan mempunyai hasil konkret untuk menilainya.

Tetapi kalau yang muncul nanti hanya ribuan pegawai baru, kantor baru, pejabat baru, kendaraan baru, perjalanan dinas baru, tender baru dan anggaran baru sementara hutan tetap dijarah, maka angka 70 ribu tidak akan menjadi prestasi.

Ia cuma menjadi 70 ribu alasan tambahan untuk bertanya ke mana uang negara pergi.

Yang Dibutuhkan Indonesia Bukan Sekadar Lebih Banyak Seragam

Indonesia memang membutuhkan perlindungan hutan yang jauh lebih kuat.

Jumlah sekitar 4.500 Polisi Kehutanan untuk kawasan yang luar biasa luas terdengar tidak seimbang. Argumen pemerintah mengenai kebutuhan menambah personel karenanya mempunyai dasar yang layak dibahas.

Tetapi menerima diagnosis tidak berarti kita harus menelan resep tanpa bertanya.

70 ribu personel adalah komitmen fiskal dan birokrasi jangka panjang.

Setelah direkrut, mereka tidak hilang tahun depan.

Gaji terus dibayar.

Tunjangan terus dibayar.

Operasional terus berjalan.

Organisasi akan mempertahankan dirinya.

Karena itu pertanyaan kepada Prabowo seharusnya bukan sekadar:

“Kapan 70 ribu Polisi Kehutanan direkrut?”

Pertanyaannya harus jauh lebih keras:

“Apa jaminan 70 ribu orang ini tidak berubah menjadi 70 ribu tambahan beban birokrasi?”

Apa standar kompetensinya?

Apa target kerjanya?

Berapa biaya totalnya?

Bagaimana pengawasannya?

Bagaimana mencegah korupsi pengadaan?

Bagaimana memastikan mereka benar-benar berada di hutan, bukan bertambah di meja kantor?

Dan yang paling penting:

Kalau tiga atau empat tahun lagi 70 ribu personel sudah ada tetapi pembalakan liar dan penguasaan kawasan tetap berjalan, siapa yang bertanggung jawab?

Presiden boleh mengumumkan angka besar.

Menteri boleh menjelaskan kebutuhan besar.

Birokrasi boleh meminta anggaran besar.

Tetapi pada akhirnya ukuran pemerintahan bukan seberapa besar organisasinya.

Ukuran pemerintahan adalah seberapa besar hasil yang diperoleh rakyat dari setiap rupiah yang dikeluarkan.

Kalau 70 ribu Polisi Kehutanan menghasilkan hutan yang benar-benar lebih aman, penegakan hukum lebih kuat dan kerugian negara turun, pemerintah mempunyai sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kalau yang membesar cuma jumlah pegawai, struktur dan APBN, sementara hasilnya tidak jelas, publik punya istilah yang sangat cocok untuk itu.

Ironisnya, istilah tersebut dipopulerkan sendiri oleh Prabowo:

omon-omon.

Referensi

Presiden Republik Indonesia. Jaga Kekayaan Negara, Presiden Prabowo Siapkan Penguatan Polisi Hutan hingga 70 Ribu Personel, 6 Oktober 2026.
https://presidenri.go.id/siaran-pers/jaga-kekayaan-negara-presiden-prabowo-siapkan-penguatan-polisi-hutan-hingga-70-ribu-personel/

ANTARA. Amankan 125 Juta Hektare Kawasan Hutan Nasional, Kuota Polisi Hutan Ditambah 70 Ribu Personel, 20 Februari 2026.
https://sumsel.antaranews.com/berita/810930/amankan-125-juta-hektare-kawasan-hutan-nasional-kuota-polisi-hutan-ditambah-hingga-70-ribu-personel

Kementerian Sekretariat Negara. Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029, 20 Oktober 2024.
https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_subianto_umumkan_kabinet_merah_putih_periode_2024_2029

Kementerian Sekretariat Negara. Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, 3 November 2025.
https://setneg.go.id/baca/index/inilah_perpres_92_2025_tentang_kementerian_haji_dan_umrah

Kementerian Agama RI. Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.
https://kemenag.go.id/artikel/tugas-dan-fungsi

Transparency International. Corruption Perceptions Index 2025.
https://www.transparency.org/en/cpi/2025

Transparency International Indonesia. Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan Kebebasan Sipil & Akses pada Keadilan Mengancam Perjuangan Melawan Korupsi, 10 Februari 2026.
https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2025-penurunan-kebebasan-sipil-akses-pada-keadilan-mengancam-perjuangan-melawan-korupsi/