Kapolres Ngada dan Skandal Video Porno: Dugaan Pencabulan Empat Korban
Kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terus mengungkap fakta mengejutkan. Penyidik menemukan bukti berupa delapan rekaman video porno yang diduga dibuat oleh Fajar dari empat korbannya, termasuk tiga anak di bawah umur.
Temuan ini menambah daftar pelanggaran berat yang menjerat mantan Kapolres Ngada tersebut. Selain bukti video, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang menguatkan kasus ini.
Penyelidikan Mengungkap 8 Video Porno dari 4 Korban
Bukti baru dalam kasus ini semakin memperkuat dugaan tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menyatakan bahwa penyidik menemukan delapan video seksual dalam compact disk (CD) yang disita dari Fajar.
“(Disita) surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video,” ungkap Kombes Patar Silalahi dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Selain rekaman video porno, penyidik juga menyita pakaian anak warna pink dengan motif hati, rekaman CCTV, dan data registrasi hotel. Barang-barang tersebut menjadi bukti tambahan yang menguatkan dugaan pencabulan dan pembuatan konten ilegal oleh tersangka.
Baca Selengkapnya: Eks Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pencabulan
Eks Kapolres Ngada Diduga Mengunggah Konten Pornografi Anak
Kasus ini semakin pelik setelah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkap fakta bahwa konten pornografi anak yang dibuat oleh Fajar telah diunggah ke situs internet.

Dugaan penyebaran konten pornografi anak ini menambah berat tuduhan terhadap tersangka, yang kini menghadapi ancaman hukuman lebih berat. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban Pencabulan: Tiga Anak dan Satu Dewasa
Kepolisian mengonfirmasi bahwa ada empat korban dalam kasus ini, yang terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa korban meliputi:
- Anak usia 6 tahun
- Anak usia 13 tahun
- Anak usia 16 tahun
- Dewasa berinisial SHDR, usia 20 tahun
Korban mengalami pelecehan seksual yang direkam oleh pelaku, yang kemudian menjadi bukti utama dalam penyelidikan ini.
Penyidikan: 16 Saksi dan Bukti Tambahan
Penyidik kepolisian telah memeriksa 16 saksi, termasuk keempat korban yang mengalami pelecehan langsung oleh tersangka. Selain itu, empat manajer hotel dan dua personel Polda NTT juga diperiksa untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait tempat kejadian dan aktivitas tersangka.
Barang bukti berupa rekaman CCTV dari hotel tempat dugaan pencabulan terjadi semakin memperkuat kasus ini.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Isu Mundur dari Kabinet Prabowo
Pasal yang Menjerat AKBP Fajar Widyadharma
Dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Ngada ini bukan hanya terkait pencabulan tetapi juga pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:
- Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang bisa membuatnya menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dengan kombinasi pasal ini, mantan Kapolres Ngada terancam hukuman berat jika terbukti bersalah di pengadilan.
Respons Publik dan Langkah Kepolisian
Kasus ini menuai kemarahan publik karena melibatkan anggota kepolisian berpangkat tinggi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Banyak pihak mendesak agar tersangka dijatuhi hukuman maksimal tanpa kompromi.

Polri sendiri menegaskan akan menangani kasus ini dengan transparansi dan memastikan tidak ada perlindungan bagi tersangka.
“Kami memastikan penyidikan berjalan transparan dan tuntas, sesuai hukum yang berlaku,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, kepolisian berkomitmen untuk melindungi korban, terutama anak-anak yang terlibat dalam kasus ini, dengan memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi.
Baca Selengkapnya: Pandu Sjahrir Indonesia Fokus Investasi Danantara
Dampak Besar bagi Institusi Kepolisian
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang belakangan berupaya memperbaiki citra di mata publik. Kejahatan yang dilakukan seorang mantan Kapolres menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem pengawasan internal Polri, terutama dalam hal perilaku anggotanya.
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian berjanji akan memperketat seleksi dan pengawasan terhadap anggotanya, serta mempercepat reformasi internal untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Kasus Kapolres Ngada ini mengungkap realitas mengejutkan di tubuh kepolisian. Dengan 8 video porno sebagai bukti utama, penyidikan yang melibatkan 16 saksi, serta empat korban yang mengalami pelecehan, kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Polri.
Masyarakat kini menunggu jalannya persidangan dan berharap agar hukum ditegakkan secara adil tanpa ada intervensi. Jika terbukti bersalah, mantan Kapolres Ngada ini akan menghadapi hukuman berat yang diatur dalam berbagai undang-undang terkait perlindungan anak dan pornografi.
Polri berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara transparan, memastikan keadilan bagi para korban, dan memperbaiki citranya di mata publik. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: seberapa banyak kasus serupa yang belum terungkap?
Cek Berita dan Artikel yang lain di nwipp-newspapers.com
