Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Penghapusan TOEFL Sebagai Syarat CPNS dan Melamar Kerja

JAKARTA, NWIP-NEWSPAPERS.COMMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terhadap aturan yang menetapkan tes TOEFL sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun melamar pekerjaan. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh seorang pengacara, Hanter Oriko Siregar, dengan tujuan menghapus kewajiban sertifikasi kemampuan bahasa Inggris tersebut.

“Mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).


Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini dilayangkan Hanter Oriko Siregar dengan alasan bahwa kewajiban melampirkan sertifikat TOEFL atau tes kemampuan bahasa Inggris lainnya saat melamar pekerjaan atau mendaftar CPNS dinilai diskriminatif. Hanter menyatakan bahwa tidak semua masyarakat Indonesia memiliki akses yang sama terhadap fasilitas pendidikan bahasa Inggris, terlebih di daerah terpencil.

“Ketentuan ini memberatkan kelompok masyarakat tertentu yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti kursus atau tes TOEFL,” ungkap Hanter dalam permohonannya.

Selain itu, Hanter juga berpendapat bahwa syarat TOEFL tidak relevan untuk sebagian besar jenis pekerjaan di Indonesia yang tidak mengutamakan kemampuan berbahasa Inggris.


Putusan MK

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kewajiban melampirkan sertifikat TOEFL tidak melanggar konstitusi dan tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam memperoleh pekerjaan.

“Persyaratan kemampuan bahasa Inggris melalui TOEFL merupakan kebijakan yang dibuat berdasarkan kebutuhan setiap instansi atau perusahaan dalam mencari kandidat terbaik yang sesuai dengan standar profesionalisme,” ujar Suhartoyo.

MK juga menyebutkan bahwa tes TOEFL merupakan salah satu bentuk pengukuran kemampuan yang sah dan relevan untuk pekerjaan atau jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi komunikasi internasional. Oleh karena itu, gugatan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dikabulkan.


Respons dan Dampak Putusan

Putusan MK ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung keputusan tersebut karena dianggap mendukung profesionalisme di sektor pekerjaan, terutama di era globalisasi yang membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan berbahasa asing.

Namun, ada pula pihak yang menyayangkan putusan ini karena dianggap memberatkan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

“TOEFL itu mahal, bahkan ada yang sampai jutaan rupiah. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan aksesibilitas bagi masyarakat,” ujar Suharto, seorang lulusan perguruan tinggi di Jakarta.


Mengapa TOEFL Penting?

TOEFL atau Test of English as a Foreign Language sering digunakan sebagai alat ukur kemampuan berbahasa Inggris. Sertifikat ini menjadi syarat umum dalam berbagai seleksi, baik untuk pendidikan, pekerjaan, hingga beasiswa. Di Indonesia, TOEFL banyak digunakan dalam:

  1. Seleksi CPNS untuk posisi-posisi strategis.
  2. Syarat melamar kerja di perusahaan multinasional.
  3. Pendaftaran studi lanjut di dalam maupun luar negeri.

Dengan globalisasi yang terus berkembang, kemampuan berbahasa Inggris dianggap penting untuk memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia.