Sritex Tutup, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji 6 Bulan, Cek Cara Mengajukan JKP

sritex tutup

Sritex Tutup? Masih Dapat Tunjangan

nwipp-newspapers.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau yang lebih dikenal sebagai Sritex resmi menutup operasionalnya per 1 Maret 2025. Keputusan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 10.000 karyawan yang kini menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Namun, bagi para pekerja yang terkena PHK, terdapat skema perlindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan tunjangan sebesar 60% dari gaji bulanan selama 6 bulan. Program ini bertujuan membantu pekerja yang kehilangan mata pencaharian untuk tetap mendapatkan penghasilan sementara mencari pekerjaan baru.

Sritex Tutup: Kronologi dan Dampak PHK

Penutupan operasional Sritex terjadi setelah hasil rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang pada 28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, disepakati bahwa perusahaan tidak dapat melanjutkan operasionalnya karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa manajemen menghormati putusan rapat kreditur meskipun hasilnya tidak sesuai dengan keinginan perusahaan. “Kami menaati hukum dan putusan rapat hari ini. Meskipun hasilnya tidak sesuai dengan kata hati yang ingin perusahaan ini tetap berjalan sehingga karyawan bisa tetap bekerja,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (28/2).

Untuk memastikan transparansi dalam pemberesan aset pailit Sritex, kreditur sepakat membentuk panitia kreditur guna mengawasi distribusi hak dan kewajiban perusahaan, termasuk hak-hak karyawan yang terkena dampak.

Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Sukoharjo berjanji akan membantu ribuan pekerja yang terkena PHK dengan menyediakan lowongan pekerjaan alternatif, pelatihan kerja, dan bantuan sosial bagi keluarga terdampak.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi Korban PHK

sritex tutup
Sritex Tutup, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji 6 Bulan, Cek Cara Mengajukan JKP

Sebagai upaya perlindungan bagi korban PHK, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan skema JKP. Berikut poin penting dalam peraturan baru ini:

  1. Besaran iuran JKP – Iuran JKP diturunkan dari 0,46% menjadi 0,36% dari gaji bulanan pekerja.
  2. Manfaat JKP – Penerima manfaat mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan, meningkat dari aturan sebelumnya yang hanya 45% selama 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.
  3. Perusahaan yang pailit – Jika perusahaan dinyatakan pailit dan menunggak iuran JKP selama maksimal 6 bulan, maka BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarkan manfaat JKP kepada pekerja.
  4. Syarat klaim JKP – Pekerja harus mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan setelah PHK untuk tetap memenuhi syarat menerima manfaat ini.

Cara Mengajukan JKP untuk Korban PHK

sritex tutup
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Bagi pekerja yang terkena PHK akibat penutupan Sritex, berikut cara mengajukan klaim manfaat JKP:

Cara Klaim Manfaat JKP Bulan Pertama

  1. Masuk ke akun SIAPkerja – Akses akun melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Lapor PHK – Pastikan sudah mengisi formulir laporan PHK atau telah didaftarkan oleh perusahaan.
  3. Isi formulir klaim manfaat – Lengkapi formulir klaim dengan memasukkan nomor rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
  4. Verifikasi data – Setelah pengajuan, pihak terkait akan melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan.
  5. Akses manfaat JKP – Jika pengajuan berhasil diverifikasi, manfaat JKP akan langsung cair.

Cara Klaim Manfaat JKP Bulan Kedua hingga Keenam

  1. Masuk ke akun SIAPkerja – Akses akun kembali melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Asesmen diri – Lengkapi asesmen diri di portal SIAPkerja.
  3. Selesaikan misi – Selesaikan salah satu dari tiga misi berikut:
    • Melamar kerja minimal di 5 perusahaan
    • Mengikuti wawancara kerja di 1 perusahaan
    • Mengikuti pelatihan keterampilan
  4. Isi formulir klaim manfaat – Pastikan kembali mengisi formulir klaim dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
  5. Verifikasi pengajuan klaim – Laporan yang telah diajukan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum pencairan berikutnya dilakukan.
sritex tutup
Foto: Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)

Penutupan Sritex menjadi pukulan besar bagi ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan secara mendadak. Namun, dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), para korban PHK tetap memiliki jaring pengaman keuangan selama enam bulan ke depan.

Para pekerja yang terdampak disarankan segera mengajukan klaim JKP agar tidak melewatkan batas waktu pengajuan. Selain itu, upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan peluang kerja baru diharapkan dapat membantu mereka mendapatkan pekerjaan kembali sesegera mungkin.

Dengan memahami hak dan mekanisme pencairan JKP, pekerja dapat lebih siap menghadapi situasi pasca-PHK dan mempersiapkan diri untuk peluang baru di masa depan.

Baca Selengkapnya :

Cek Berita dan Artikel yang lain di nwipp-newspapers.com