Armand Maulana Tanggapi Skema Royalti Perlu Dasar Hukum

armand maulana

Jakarta – Vokalis grup musik GIGI, Armand Maulana, menyatakan pandangannya terkait skema direct license dalam pengelolaan royalti lagu yang belakangan menjadi perbincangan di industri musik nasional. Menurutnya, skema baru tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat sebelum benar-benar diterapkan secara luas.

Hal ini disampaikan Armand dalam sesi wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/3/2025), menyusul diskusi yang berkembang mengenai perubahan mekanisme pengelolaan royalti di Indonesia.


Pengertian dan Perbedaan Skema Royalti Direct License

Skema direct license memberikan wewenang kepada pencipta lagu untuk memberikan izin langsung kepada pengguna atas karya musik mereka, tanpa melalui perantara seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Hal ini dinilai berbeda secara prinsipil dari sistem sebelumnya, di mana LMK bertindak sebagai perwakilan resmi pencipta dalam mengatur, menarik, dan mendistribusikan royalti.

Mekanisme ini mulai ramai dibahas oleh para pelaku industri musik dalam beberapa bulan terakhir, seiring adanya inisiatif dari pihak tertentu yang mendorong penerapannya di Indonesia.


Armand Maulana: Skema Baru Harus Taat Aturan

Menanggapi hal tersebut, Armand Maulana menyatakan tidak menolak adanya inovasi dalam sistem royalti, termasuk direct license. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan skema apapun harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku, demi kepastian dan perlindungan hak semua pihak.

“Ketika skema baru ditawarkan, sama seperti dalam kehidupan lain, ketika ada sesuatu yang sudah berjalan cukup lama lalu tiba-tiba ada skema baru, pasti harus ada penyesuaian,” ujar Armand.

Lebih lanjut, Armand menegaskan bahwa sejak lama industri musik di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menjadi dasar hukum pengelolaan hak ekonomi dan moral pencipta.

“Permasalahannya, skema yang ditawarkan ini harus ada dasar hukumnya. Sejauh yang saya tahu, sejak dulu sampai sekarang, seluruh stakeholder di industri musik Indonesia berpegang pada Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014,” tambahnya.


Konteks Regulasi dan Tantangan di Lapangan

UU Hak Cipta tahun 2014 memang memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengelola dan memberikan izin atas karyanya. Namun, dalam praktiknya, proses ini selama ini difasilitasi oleh LMK yang telah mendapatkan izin resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dengan adanya wacana direct license, muncul pertanyaan apakah skema ini akan bertentangan dengan sistem kolektif yang sudah berjalan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan pencatatan penggunaannya.

armand maulana

Pakar hukum kekayaan intelektual dari Universitas Padjadjaran, Dr. Rina Wulandari, dalam kesempatan berbeda menyebut bahwa skema direct license bisa saja diterapkan, asalkan tetap mematuhi ketentuan UU Hak Cipta dan tidak melanggar hak eksklusif pencipta lainnya.

“Yang penting adalah transparansi, pengakuan resmi, dan perlindungan hak secara administratif maupun legal. Tanpa dasar itu, penerapan sistem baru bisa menimbulkan konflik,” ujarnya dalam seminar industri musik digital, awal Maret lalu.

Baca Selengkapnya: Calvin Haris Tampil Kembali Transformasi


Royalti Direct License

Perlu Kajian dan Dialog Multistakeholder

Sejumlah pelaku industri menyarankan agar skema direct license dikaji lebih lanjut, terutama dari aspek hukum dan teknis pelaksanaannya. Selain itu, diperlukan dialog terbuka antara pencipta lagu, penyanyi, produser, LMK, serta instansi pemerintah terkait, agar implementasinya tidak justru menimbulkan polemik baru.

Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas skema direct license di Indonesia.


Pernyataan Armand Maulana menegaskan bahwa perubahan sistem dalam industri musik, termasuk royalti, perlu dibarengi dengan regulasi yang kuat dan sosialisasi yang memadai. Inovasi dalam manajemen hak cipta dianggap penting, tetapi tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri kreatif.

Dengan demikian, diskusi seputar direct license masih memerlukan ruang kajian dan kolaborasi lintas pihak, agar dapat menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di nwipp-newspapers.com